Pati - Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 di Desa Godo, Kecamatan Winong, tidak hanya fokus pada pembangunan jalan, tetapi juga menyasar edukasi hukum masyarakat. Pada Rabu, (6/5/2026), BPN Kabupaten Pati turut ambil bagian dengan memberikan penyuluhan sertifikasi tanah. Langkah ini diambil untuk meminimalisir konflik agraria di tingkat desa melalui tertib administrasi pertanahan.
Selamet Riyadi, S.H., perwakilan BPN Pati, menekankan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen vital yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Ia mengingatkan warga agar teliti dalam melengkapi dokumen persyaratan sejak tahap awal. Penjelasan detail mengenai prosedur operasional standar (SOP) menjadi poin utama agar masyarakat memiliki gambaran jelas mengenai durasi dan biaya resmi yang diperlukan.
Dalam kutipan resminya, Selamet Riyadi menyampaikan, “Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tanah yang sebelumnya belum bersertifikat dapat diterbitkan menjadi hak milik yang sah. Kami juga menjelaskan terkait biaya dan jangka waktu penyelesaian yang mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.”
Kehadiran tim BPN dalam program TMMD ini disambut baik oleh Satgas TNI yang bertugas di wilayah Pati. Keterlibatan lintas sektoral ini dianggap sebagai solusi efektif untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi ke kantor pertanahan. Dengan adanya penyuluhan ini, warga diharapkan lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah milik mereka.
Kapten Cpl Suharno menyatakan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari upaya TNI meningkatkan taraf hidup warga secara menyeluruh. Ia menyebutkan, “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan warga.” Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen BPN untuk terus mengawal proses pendaftaran tanah warga Desa Godo.
Editor : Mohammad