SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, memberikan atensi serius terhadap aduan pasangan lansia berusia 73 tahun yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Bagi Cak YeBe (sapaan akrabnya), Perjuangan Maria Lucia Setyowati dan suaminya bukan sekadar sengketa aset, melainkan ujian kehadiran Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi warganya di usia senja.
Maria mendatangi DPRD Surabaya dengan satu harapan sederhana: kasus yang telah menyeret dua aset hidupnya,rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis tidak terus menggantung tanpa kepastian.
Aset itu diduga berpindah tangan akibat tipu daya mantan penyewa kos, Tri Ratna Dewi, yang menyamar sebagai keponakan korban dengan iming-iming usaha laundry dan pengurusan IMB, hingga kini terancam dilelang bank.
Menanggapi keluhan korban terkait lambannya proses hukum karena pelaku belum ditemukan, Cak YeBe menilai pendekatan saling menunggu justru memperpanjang penderitaan korban.
“Korban sudah lanjut usia. Tidak adil jika keadilan ikut diperlambat hanya karena pelaku belum ditemukan. Aparat harus aktif, pemkot tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Yona pada Warta Artik.id Senin (19/01/26).
Ia menekankan, di era sistem kependudukan yang terintegrasi, keberadaan seseorang seharusnya bisa ditelusuri. alasan pelaku menghilang tidak boleh dijadikan dalih untuk menghentikan atau menunda proses hukum.
Cak YeBe juga menaruh perhatian serius pada dugaan kejanggalan dalam proses peralihan aset. Korban mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris maupun PPAT, namun asetnya justru berpindah kepemilikan.
“Kalau benar korban tidak pernah menghadap PPAT, ini persoalan serius. Harus dibuka secara terang, siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses administrasinya bisa terjadi,” tuturnya.
Dalam upaya membuka jalan penyelamatan aset, Cak YeBe ingin menghadirkan lurah setempat untuk menelusuri riwayat administrasi sekaligus membuka opsi penyelesaian non-litigasi, tanpa menutup jalur hukum pidana.
Pendampingan DPRD, khususnya Komisi A, menjadi titik balik bagi korban. Maria mengaku baru memahami arah persoalan hukum setelah mendapat penjelasan langsung dari Pak Yona.
“Penjelasan Pak Yona masuk akal, saya jadi paham. Ada harapan,” tutur Maria.
Meski fisik tak lagi muda, pasangan lansia ini tetap gigih mencari keadilan. Mereka berharap pendampingan DPRD mampu menjadi jembatan menuju keadilan yang selama ini terasa jauh.
Legislator Partai Gerindra Surabaya itu menegaskan DPRD Surabaya tidak akan berhenti pada mediasi semata. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Ukuran keadilan itu sederhana. Jangan sampai di usia senja, warga justru kehilangan rumah dan martabatnya. DPRD hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” pungkas Yona. (Rda)
Editor : rudi