Musorkot KONI Surabaya Dinilai Tidak Siap, Panitia dan Pejabat Tak Tampak di Kantor

Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dijadwalkan menggelar pemilihan Ketua KONI Surabaya periode 2025–2029 pada 22 November 2025 di Convention Hall Siola, Lantai 4, Jalan Tunjungan No. 1 Surabaya.

Namun persiapan jelang Musorkot 2025 dinilai jauh dari optimal. Saat wartawan mendatangi Kantor KONI Surabaya untuk meminta konfirmasi terkait kesiapan panitia, tidak tampak satu pun pejabat maupun panitia yang berada di tempat. Pada waktu bersamaan, seorang perwakilan bakal calon Ketua KONI yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran juga tidak menemukan petugas yang standby.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Khofifah Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua

Ketiadaan pejabat di kantor membuat wartawan tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai tahapan maupun kesiapan Musorkot. Seorang staf kantor yang ditemui pun enggan memberikan keterangan dan hanya meminta agar langsung menghubungi Ketua KONI Surabaya.

“Langsung ke Abah saja ya, Mas,” ujar staf perempuan tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua KONI Surabaya, Hoslih Abdullah, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait proses dan kesiapan pemilihan Ketua KONI Surabaya periode 2025–2029.

Baca Juga: Dua Peken ke Pekan Depan, KONI Surabaya Dijadwalka Gelar MAO

Hingga berita ini diturunkan, KONI Provinsi Jawa Timur juga belum memberikan tanggapan atas situasi yang terjadi di tubuh KONI Surabaya, termasuk soal persiapan Musorkot dan laporan ketidaksiapan panitia.

Di sisi lain, Ketua Pengcab Ikatan Motor Indonesia (IMI) Surabaya, R. Rinto Ari Rakhmanto, turut menyoroti sejumlah kejanggalan menjelang Musorkot. Ia menyebut IMI Surabaya hanya menerima undangan untuk dua orang peserta, padahal dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI disebutkan bahwa setiap cabang olahraga berhak mengirimkan tiga orang peserta.

Rinto juga menyayangkan belum adanya distribusi materi Musorkot yang seharusnya dikirimkan kepada seluruh cabor minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Hingga empat hari menjelang Musorkot, tidak satu pun dokumen diterima.

“Ini aneh. Dalam ART KONI Pasal 35 ayat 3 butir (b) poin (i) disebutkan bahwa materi Musorkab/Musorkot wajib dikirimkan sekurang-kurangnya tujuh hari kalender sebelum diselenggarakan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang kami terima,” tegasnya.

Editor : tri