SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mengungkapkan telah menerima sejumlah surat dari warga terkait polemik Izin Pemanfaatan Tanah (IPT). Surat tersebut dikirimkan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Surabaya corruption Watch Indonesia (SCWI), diwakili oleh Sucipto dan Saleh Al-Hasni.
"Kami sudah menerima surat dari warga melalui BPKAD. Surat-surat itu sebelumnya telah diteruskan dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat, dan kini sudah berada di tangan Komisi B," jelas Baktiono Pada Warta Artik.id Selasa (07/10).
Baca Juga: 29 Tahun Kudatuli: ProMeg Kenang Perjuangan dan Setia pada Ideologi Megawati
Saleh Al-Hasni diketahui pernah menggugat Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo terkait sengketa lahan di kawasan dekat Palembon. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga inkrah. Hal serupa juga dialami oleh Budianto, warga lain yang juga menggugat Pemkot namun kalah hingga tingkat akhir. Meski rumah miliknya telah dijual dan beralih kepemilikan, Budianto tetap aktif menyuarakan protes dalam perjuangan terkait IPT.
Terkait dinamika ini, Baktiono meminta agar perwakilan warga, khususnya Sucipto dari Surabaya Corruption Watch Indonesia, bisa hadir langsung di Komisi B untuk menunjukkan keseriusan dalam menyampaikan aspirasi.
“Kita ingin lihat komitmen mereka. Kalau serius, pimpinannya harus hadir sendiri. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan proses yang harus kita sikapi dengan adil,” ujar Baktiono.
Baca Juga: Baktiono : Bung Karno Wariskan Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Meski demikian, Baktiono menegaskan bahwa Komisi B tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang telah berlangsung. Pihaknya akan menghormati semua keputusan hukum yang telah inkrah dan menghimbau agar semua pihak yang sudah mencari keadilan melalui jalur yudikatif bisa menerima hasilnya.
"Kami tegaskan, DPRD tidak mencampuri keputusan pengadilan. Kalau sudah ada putusan hukum yang final, semua pihak harus tunduk dan menghormatinya," tutupnya. (Rda)
Baca Juga: Juni, Bulan Bersejarah Bagi Bung Karno dan Bangsa Indonesia Kata Baktiono
Editor : rudi