Asap Pabrik Bikin Warga Sesak, DPRD Surabaya Ultimatum PT. SJL

Suasana saat sidak PT SJL di Kecamatan Benowo (Doc.YeBe)
Suasana saat sidak PT SJL di Kecamatan Benowo (Doc.YeBe)

SURABAYA – Aroma tak sedap dari aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Benowo membuat DPRD Surabaya geram.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, secara tegas mendesak pemerintah kota untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut jika terbukti mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga: Kampung Pancasila Dikebut Tanpa Persiapan, DPRD Tidak Dilibatkan, LUCU!!

“Kalau hasil uji menunjukkan asap berasal dari peleburan PT SJL (Suka Jadi Logam) dan berdampak pada kenyamanan serta kesehatan warga, maka tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas itu terus berjalan. Harus dihentikan!” tegas politisi yang akrab disapa Cak Yebe pada Warta Artik.id saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (15/09).

Cak Yebe menyoroti pentingnya langkah cepat dan tegas dari pemerintah kota, termasuk pelibatan Puskesmas setempat untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Ia menilai, hasil medis dapat menjadi bukti hukum yang kuat untuk menindak PT SJL.

“Kalau warga terbukti alami batuk, sesak napas, atau gangguan kesehatan lain akibat asap itu, maka cukup sudah buktinya. Proses hukum bisa langsung berjalan,” katanya.

Baca Juga: Dakel Gagal Terus, Cak Yebe Rogoh Kocek Pribadi Selamatkan Punden Telogo Sepat

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan seperti ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Cipta Kerja dan Perwali Surabaya No. 99 Tahun 2016 tentang sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Tak tanggung-tanggung, ia menegaskan bahwa sanksi bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, dan jika ditemukan unsur pidana, perusahaan bisa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara hingga tiga tahun.

Masalah ini mencuat sejak November 2024, ketika warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, mulai mencium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas PT SJL. Bau tersebut memicu gangguan kesehatan, terutama di kalangan anak-anak dan lansia.

Baca Juga: Reses DPRD Surabaya Dorong Digitalisasi Layanan Adminduk Dengan KNG Mobile

Meski Satpol PP telah melakukan penyegelan pabrik pada Juli 2025, sidak terbaru DPRD menemukan bahwa aktivitas peleburan masih berjalan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah melayangkan surat peringatan dan mewajibkan uji emisi, namun hasilnya belum memberi kepastian kepada warga.

“Kami ingin warga Surabaya mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini soal nyawa dan kesehatan masyarakat!” tandasnya. (Rda) 

Editor : rudi