Aset Jadi Asetil! SIGenDiS Jadi Role Model Digitalisasi Gedung Pemkot Surabaya

Suasana bersama saat menghadiri Workshop wartawan Surabaya Di Gedung diklat pemkot Surabaya.
Suasana bersama saat menghadiri Workshop wartawan Surabaya Di Gedung diklat pemkot Surabaya.

PASURUAN — Aset mangkrak tak selalu berakhir sia-sia. Buktinya, Gedung Diklat milik Pemkot Surabaya di Prigen, Pasuruan, yang dulu nyaris terlupakan, kini menjelma menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berkat sentuhan teknologi: SIGenDiS atau Sistem Informasi Gedung Diklat Surabaya.

Transformasi ini dipaparkan oleh Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, dalam Workshop Wartawan Surabaya pada Sabtu (23/08). 

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp486 Miliar, Pemkot Surabaya Tancap Gas Digitalisasi Aset

Ia menyebut, kondisi gedung di awal 2022 cukup memprihatinkan. Namun, berkat SIGenDiS, aplikasi digital yang cara kerjanya menyerupai platform booking seperti Traveloka pengelolaan aset kini lebih efisien, transparan, dan mendatangkan cuan.

“Melalui SIGenDiS, masyarakat bisa cek jadwal, pilih kamar, simulasi biaya, hingga bayar langsung secara online. Uangnya masuk ke RKUD dan bisa dipantau real-time,” jelas Ira.

Tak hanya memudahkan pengguna, SIGenDiS juga memiliki fitur proyeksi pendapatan yang membuat pengelolaan lebih strategis. Inovasi ini bahkan telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak Januari 2025.

Gedung ini kini tak hanya disewakan, tetapi juga digunakan untuk program Lokakarya Human Capital Development Plan (HCDP) dengan metode blended learning. Jadi, selain ASN bisa meningkatkan kompetensi, Surabaya juga mendapat tambahan pemasukan daerah.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp486 Miliar, Pemkot Surabaya Tancap Gas Digitalisasi Aset

Bukti kesuksesan transformasi ini tampak dari angka: sejak Februari hingga 22 Agustus 2025, PAD yang masuk dari Gedung Diklat Prigen tembus Rp100,32 juta. 

Melihat potensi besar, Ira berharap Gedung Diklat Prigen bisa naik kelas menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPSDM pada 2026. Fungsinya tak hanya sebagai tempat pelatihan ASN, tapi juga bisa disewa masyarakat umum sebagai pusat pelatihan maupun tempat peristirahatan.

“Gedung ini harus jadi bukti bahwa aset daerah bisa produktif, transparan, dan bermanfaat luas,” tegas Ira.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp486 Miliar, Pemkot Surabaya Tancap Gas Digitalisasi Aset

Transformasi ini juga diperkuat landasan hukum: Perda No. 7 Tahun 2023 menetapkan gedung sebagai objek retribusi daerah, yang kemudian diperjelas lewat Perwali No. 43 Tahun 2024 sebagai aturan teknis operasional.

"Sejak resmi beroperasi pada Januari 2025, Gedung Diklat Prigen telah menjelma menjadi contoh sukses optimalisasi aset daerah berbasis digital,"pungkasnya.(Rda) 

Editor : rudi