Yuga Sebut Tupoksi Dewan Pengawas KBS Fokus Eksekusi Bukan Mengawasi..??

Ketua pansus raperda KBS Yuga Pratisabda Widyawasta. (Doc rudi)
Ketua pansus raperda KBS Yuga Pratisabda Widyawasta. (Doc rudi)

SURABAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Yuga Pratisabda Widyawasta terus bergerak cepat demi menuntaskan tugasnya.

Pada rapat pansus yang digelar, sampai pada bahasan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Dewan Pengawas Surabaya, Legislator dari fraksi PSI ini menegaskan adanya sejumlah koreksi penting dalam pembahasan draft peraturan terkait perubahan status Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perumda. Fokus utama pembahasan kali ini adalah pelurusan tugas dan fungsi Dewan Pengawas agar sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP 54 Tahun 2017.

Baca Juga: Puluhan Tahun Akses Air Bersih Dilarang, Gus Afif Sebut PT KAI Zalim Pada Warga Surabaya

“Kami drop beberapa pasal yang tidak sesuai. Tugas Dewan Pengawas itu murni mengawasi, bukan ikut membuat keputusan bisnis,” tegas Yuga.

Ia menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pengawas dan direksi. Menurutnya, kecepatan pengambilan keputusan bisnis harus tetap berada di tangan eksekutif tanpa intervensi Dewan Pengawas yang fungsinya lebih pada evaluasi dan audit.

Baca Juga: Heboh Video Es Krim Beralkohol 40 Persen, DPRD Desak Pemkot Surabaya Lakukan Inspeksi

“Jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Dewan Pengawas cukup awasi, jangan sampai terlibat dalam eksekusi bisnis,” Tambahnya pada Warta Artik.id Rabu (30/07).

Salah satu pasal yang dianggap janggal adalah Pasal 29 dalam draft, yang disebut tidak memiliki dasar hukum di PP 54 maupun Permendagri. “Pasal ini murni inisiatif penyusun naskah. Besok kami panggil Pak Agus Wit dari Unair untuk menjelaskan,” tambah Yuga.

Baca Juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Pengusiran Wartawan dalam Rapat Komisi B DPRD Surabaya

Ia juga menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan KBS, bukan hanya demi efektivitas konservasi, tetapi juga perbaikan keuangan. “Kita ingin KBS bisa bergerak cepat dalam bisnis, tapi tetap tidak melupakan misi konservasinya,” ujarnya.

Yuga optimistis perubahan status KBS menjadi Perumda akan berdampak positif pada perizinan dan peningkatan keuangan. “Direksi sudah menyampaikan, tahun ini ada tren peningkatan,” pungkasnya. (Rda) 

Editor : rudi