PMII Perjuangan Unitomo Gelar Aksi di Depan DPRD Surabaya, Ketua Komisi B Turun ke Jalan

Mas dewan Afif ketua komisi B turun kejalan .
Mas dewan Afif ketua komisi B turun kejalan .

SURABAYA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22 hari ini Senin (24/03).

 Aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemkot Surabaya agar lebih tegas dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang dinilai tidak efektif.

Baca Juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Pengusiran Wartawan dalam Rapat Komisi B DPRD Surabaya

Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, mengkritik sejak awal Ramadan, surat edaran tersebut dianggap lemah dan belum menunjukkan bukti konkret dalam pelaksanaannya.

“Hingga saat ini, surat edaran itu masih kami anggap sangat lemah dan lelucon," ujarnya.

Noval juga menyoroti poin 3 dan poin 4 dalam surat edaran tersebut, yang mengatur kegiatan usaha selama bulan Ramadan serta larangan peredaran minuman beralkohol. 

Ia menilai aturan tersebut masih memberikan celah bagi beberapa tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan outlet minuman beralkohol (mihol) untuk tetap beroperasi, padahal seharusnya mereka ditutup selama bulan suci Ramadan.

"Kepada Bapak Wali Kota, kalau memang tidak bisa mengkaji ulang atau menghapus surat edaran itu, maka buktikan kepada kami. Jangan mengibuli atau menipu kami sebagai masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Surabaya : dari penjaringan aspirasi wujudkan kemaslahatan warga kota Surabaya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, turun kejalan menanggapi tuntutan mahasiswa terkait masih maraknya peredaran minuman beralkohol dan operasional RHU selama Ramadan sudah diperhatikan.

"Kami sudah menemukan dua lokasi yang masih beroperasi, dan saat ini sudah ditutup oleh pemerintah kota. Namun, apakah akan ditutup secara permanen atau tidak, nanti akan dibahas dalam hearing dengan pihak eksekutif," tutur Gus Afif (sapaan akrabnya) yang juga merupakan legislator dari Partai PKB.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Ia meminta agar jika ada outlet yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol, segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Gus Afif, Siap Jalankan Amanah Warga

“Upaya Pemerintah Kota tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga Surabaya tetap kondusif, tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya,” kata Eri.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut terdapat 11 poin yang mengatur kegiatan selama bulan Ramadan, di antaranya meliputi kegiatan ibadah, buka puasa hingga sahur, kegiatan usaha selama Ramadan, larangan minuman beralkohol, larangan menjual atau menyalakan petasan, menjaga toleransi, pengawasan ibadah, waspada cuaca ekstrem, operasi kemaksiatan, pertolongan darurat, serta sanksi bagi pelanggar SE. (Rda)

 

Editor : rudi