Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih)

SURABAYA - Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa.

Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan pengelolaan sumber daya secara bersama-sama.

Baca Juga: Pemerintah Bersama Grab Akselerasi Wirausaha Pasar Sememi dengan Teknologi

Dasar hukum pembentukan KopDes Merah Putih merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025.

Berikut adalah tahapan lengkap dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Tahap 1: Persiapan dan Sosialisasi

1. Inisiasi: Pembentukan KopDes Merah Putih dapat dimulai oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, kelompok usaha masyarakat, atau atas dorongan pemerintah daerah.

2. Sosialisasi: Langkah awal adalah sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip koperasi. Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota.

 

Pengertian dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih.

Manfaat menjadi anggota koperasi bagi individu dan masyarakat desa.

Prinsip-prinsip dasar koperasi.

Potensi usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi.

Hak dan kewajiban anggota koperasi.

 

3. Pembentukan Tim Persiapan: Tim persiapan dibentuk untuk mengorganisir seluruh proses pembentukan koperasi. Tim ini terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman tentang koperasi, jiwa kepemimpinan, dan dipercaya oleh masyarakat.

 

Tahap 2: Rapat Pembentukan dan Penyusunan Anggaran Dasar

1. Rapat Anggota Pembentukan: Tim persiapan mengundang seluruh masyarakat desa yang berminat menjadi anggota untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi. Agenda utama rapat ini meliputi:

Pembahasan dan penyepakatan nama koperasi.

Penentuan tempat kedudukan koperasi.

Penetapan maksud dan tujuan koperasi.

Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi pertama.

Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Penetapan besaran modal awal koperasi.

2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD): AD adalah landasan hukum operasional koperasi yang mencakup nama, tujuan, jenis usaha koperasi, struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, serta ketentuan lainnya.

3. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART): ART adalah penjabaran dari AD yang mengatur tata kerja dan operasional sehari-hari koperasi.

 

Tahap 3: Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

1. Pembuatan Akta Pendirian: Akta Pendirian Koperasi disusun oleh Notaris dan ditandatangani oleh seluruh pendiri koperasi.

2. Pengajuan Permohonan Pengesahan: Pengurus koperasi mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

 

Tahap 4: Pengesahan dan Pengumuman Koperasi.

1. Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan: Setelah verifikasi dan penelitian, pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan.

2. Pengumuman dalam Berita Negara: Koperasi yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, menjadikannya badan hukum yang sah.

 

Tahap 5: Operasional dan Pengembangan Koperasi

1. Pengurusan Izin Usaha: Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus koperasi mengurus izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

2. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT): RAT diadakan minimal satu kali dalam setahun untuk membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta rencana kerja koperasi.

3. Pengembangan Usaha: Koperasi akan mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuannya dan terus berkembang dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa.

4. Pendidikan dan Pelatihan: Pengurus koperasi akan terus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi.

5. Pelaporan dan Pengawasan: Koperasi wajib menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala untuk anggota dan Dinas Koperasi.

Hal-hal Khusus Terkait KopDes Merah Putih:

Target Pembentukan: Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia pada akhir Juni 2025.

Fleksibilitas Wilayah: Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, beberapa desa dapat bergabung untuk mendirikan satu koperasi.

Surat Edaran Menteri: Proses pembentukan KopDes Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

Kesimpulan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Melalui partisipasi aktif dan pengelolaan yang baik, diharapkan KopDes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat desa diharapkan untuk segeraMengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah mereka. (Rda)

 

Editor : rudi