Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyatakan bahwa perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini lebih bersifat terminologi, khususnya terkait dengan penghapusan sistem zonasi yang kini digantikan dengan konsep domisili.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem PPDB masih mengacu pada persentase yang telah diterapkan sebelumnya. Kuota jalur domisili tetap sebesar 70%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur mutasi maksimal 5%.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya : Cegah sejak dini Kekerasan dan Asusila Terhadap Anak.
Sementara itu, jalur prestasi tidak diberlakukan untuk SD, dengan seleksi yang hanya mempertimbangkan faktor usia dan jarak.
"Dalam seleksi PPDB, yang pertama diperhitungkan adalah usia. Jika terdapat calon peserta didik dengan usia yang sama, maka jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi faktor penentu. Apabila jarak juga sama, kecepatan dalam mendaftar akan menjadi indikator akhir seleksi," ujar Akmarawita saat dikonfirmasi oleh Pawarta Artik.id.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa batas usia pendaftaran untuk SD adalah maksimal 7 tahun dan minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tetapi ada pengecualian, misalnya usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau yang sudah siap secara psikis," tambahnya.
Baca Juga: Imam Syafi'i : Anggaran RS Eka Candrarini tidak rasional dengan target pendapatan yang diturunkan.
Akmarawita juga menyoroti perubahan mekanisme penggunaan domisili sebagai acuan utama dalam PPDB, yang tidak lagi memerlukan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik jual beli KK yang sebelumnya marak terjadi.
"Pada sistem sebelumnya, penggunaan KK memunculkan isu jual beli KK yang luar biasa. Itu kan juga pidana. Saya harapkan dengan menggunakan domisili ini, tidak ada lagi jual beli domisili," tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Akmarawita mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan dengan bekerja sama langsung bersama pihak kecamatan dalam mengawasi RT/RW.
Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan "TIMPANG" tidak ada aturan diatas kemanusiaan : Dr.michael leksodimulyo.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap calon peserta didik benar-benar berdomisili sesuai dengan aturan dan menghindari potensi penyalahgunaan domisili.
"Hal ini perlu kita pantau langsung di lapangan, karena bukan tidak mungkin praktik jual beli domisili tetap terjadi. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan harus bekerja sama dengan kecamatan untuk mengawasi RT/RW, guna memastikan tidak ada warga yang memanipulasi domisili demi mendapatkan akses ke sekolah terdekat," pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi