Klungkung | - Jelang aksi mogok nasional yang direncanakan berlangsung mulai 19 November hingga 24 Desember 2024, dukungan penuh datang dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Klungkung, I Made Suyanta. Ia menyatakan bahwa aksi ini adalah hak dasar kaum buruh yang selama ini memperjuangkan keadilan upah, demi peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Srikandi Astaguna Tebar Kasih di Panti Asuhan Semaraputra, Ringankan Beban Anak Panti dengan Sembako
Sebanyak 5 juta buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok nasional selama minimal dua hari. Hal ini diperkirakan akan menghentikan sementara produksi di sekitar 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, sebuah langkah yang dirancang untuk menegaskan tuntutan utama buruh: kenaikan upah minimum sebesar 8-10% untuk 2025.
“Aksi ini bukan sekadar untuk tuntutan kenaikan upah, tetapi juga untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh yang seringkali diabaikan. Kami di Partai Buruh Klungkung sepenuhnya mendukung perjuangan ini, karena kenaikan upah 8-10% adalah sesuatu yang wajar dan adil. Ini penting untuk membantu buruh hidup layak di tengah tingginya biaya hidup,” ujar I Made Suyanta.
Menurut Suyanta, aksi mogok ini menjadi bukti kekompakan buruh dan merupakan bentuk aspirasi nyata untuk memastikan pemerintah mendengarkan suara pekerja. Partai Buruh, meski tidak mengorganisir aksi ini secara langsung, menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk mendukung perjuangan ini secara politis.
Baca Juga: Srikandi Astaguna Tebar Kasih di Panti Asuhan Semaraputra, Ringankan Beban Anak Panti dengan Sembako
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada hari Senin sebelumnya, menyatakan bahwa pihaknya menolak formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Ia menegaskan bahwa kenaikan sebesar 8-10% akan memberi dampak positif bagi daya beli buruh dan mendorong konsumsi nasional hingga Rp 200 triliun, yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Apa yang diperjuangkan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan untuk para buruh di seluruh Indonesia. Jika upah naik, daya beli meningkat. Kesejahteraan buruh tentu berpengaruh pada ekonomi kita secara keseluruhan,” tambah Suyanta.
Aksi ini juga didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini mengubah sejumlah pasal yang berkaitan dengan pengupahan, dan buruh berharap pemerintah akan mengikuti arahan MK dalam menentukan upah minimum 2025.
Suyanta menegaskan bahwa Partai Buruh di Klungkung siap mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh serikat buruh demi mewujudkan kehidupan yang lebih layak bagi pekerja. “Kami di daerah akan terus berjuang bersama-sama dan memastikan bahwa hak-hak buruh tetap terjaga. Kenaikan upah adalah hak buruh, dan kami akan terus mendukung aksi mogok ini sebagai bagian dari perjuangan itu,” pungkasnya. (*)
Editor : LANI