Arif Fathoni Bocorkan Laila Mufidah dari PKB sebagai Pimpinan definitif DPRD Surabaya

SURABAYA - Anggota DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengungkapkan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan pimpinan DPRD sementara, Adi Sutarwiono dan Bachtiar, terkait penjadwalan paripurna untuk penetapan pimpinan DPRD definitif Rapat tersebut bertujuan untuk mengajukan surat keputusan kepada Gubernur Jawa Timur, Selasa (8/10).

Dari empat pimpinan DPRD yang seharusnya, hanya tiga partai politik yang telah mengusulkan nama sesuai hasil pemilu. 

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Gus Afif, Siap Jalankan Amanah Warga

Pimpinan yang diusulkan terdiri dari Bachtiar dari Gerindra, Bu Laila Mufidah dari PKB, dan Arif Fatoni dari Golkar. 

Rencananya, paripurna akan dilaksanakan pada Rabu, (10/10/24) di mana setelah itu akan diajukan surat keputusan ke gubernur.

Setelah SK Gubernur diterbitkan, DPRD akan menggelar paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji pimpinan definitif. 

Selanjutnya, DPRD juga akan mengesahkan pimpinan alat kelengkapan dewan, yang merupakan hasil musyawarah seluruh ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Surabaya.

Baca Juga: Aning Rahmawati dan Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKS Gelar Tasyakuran Pasca Pelantikan

Arif menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam pembagian jabatan di alat kelengkapan dewan, agar semua partai politik yang memiliki kursi mendapatkan porsi yang adil. 

Ia menambahkan, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga diharapkan semua partai dapat segera menyelesaikan pengusulan nama.

Meskipun satu partai belum mengusulkan nama,  proses pengusulan dapat dilakukan secara terpisah dari sidang paripurna.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Terpilih Resmi Dilantik, Eri Cahyadi Minta Terus Berkolaborasi

 keputusan paripurna DPRD akan mencakup pasal pengecualian untuk unsur pimpinan yang belum lengkap.

Arif juga menyampaikan keyakinan bahwa Gubernur akan segera menerbitkan SK, dengan harapan tidak lebih dari 12 hari ke depan jika semua berjalan lancar.

 "Alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya dapat segera terbentuk untuk melaksanakan tiga fungsi utama DPRD: pengawasan, legislasi, dan budgeting," pungkasnya.

Editor : rudi