JAYAPURA | ARTIK.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap surat pemberitahuan palsu terkait Core Tax Administration System (Coretax) yang banyak beredar melalui media WhatsApp.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan di Jayapura pada Rabu (11/9), bahwa saat ini marak beredar surat pemberitahuan palsu, sehingga masyarakat perlu teliti saat menerima pesan yang masuk.
"Surat pemberitahuan yang beredar menyebutkan bahwa sistem Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak, padahal kami tidak pernah membahas hal tersebut," katanya.
Theresia menambahkan bahwa ada juga pesan yang mengatasnamakan DJP, di mana masyarakat diminta untuk melakukan klarifikasi data dan mengunduh berkas APK yang dapat mencuri data pribadi pengguna ponsel.
"DJP baru akan meluncurkan sistem Coretax pada Desember 2024. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan berbasis teknologi yang transparan dan modern," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya meminta masyarakat agar teliti dan cermat saat menerima pesan terkait DJP, untuk menghindari berita bohong atau pencurian data.
"Beberapa korban di wilayah kerja kami telah mengadukan tentang penipuan tersebut, tetapi belum menyebutkan kerugian yang dialami. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan imbauan dan edukasi terkait sistem Coretax," katanya.
Theresia juga menambahkan bahwa sistem Coretax akan mencakup lima rancang ulang proses bisnis yang langsung dirasakan oleh Wajib Pajak, yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Pengelolaan Akun Pajak (Tax Account Management/TAM), Layanan Edukasi Perpajakan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Editor : Amatus Rahakbauw