Tokoh Adat Kesiman, Jero Mangku I Ketut Wisna, Apresiasi Kepemimpinan Wayan Koster

Jero Mangku I Ketut Wisna (JMW),
Jero Mangku I Ketut Wisna (JMW),

DENPASAR | ARTIK.ID – Tokoh masyarakat adat Kesiman, Denpasar, Jero Mangku I Ketut Wisna (JMW), memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Wayan Koster selama menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023. Meskipun masa jabatannya efektif hanya berlangsung selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19, Koster dinilai telah berhasil menorehkan sejumlah prestasi signifikan, khususnya dalam memperkuat desa adat dan budaya Bali.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Diksimerdeka pada Jumat (09/08/2024), Jero Mangku I Ketut Wisna menyoroti langkah-langkah strategis yang diambil Koster dalam menyusun berbagai regulasi yang mendukung dan menguatkan keberadaan desa adat di Bali. "Beliau (Koster) hanya memiliki tiga tahun yang efektif, karena dua tahun digunakan untuk mengatasi Covid-19. Namun, dalam waktu singkat itu, beliau sudah bisa menyusun regulasi-regulasi yang menguatkan adat dan budaya Bali," ujar JMW.

Baca Juga: I Made Budiasa Sambut Baik Ucapkan Selamat Untuk Pasangan Koster-Giri dan Paket AMAN di Pilkada 2024

Salah satu regulasi penting yang disebutkan JMW adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Menurutnya, peraturan ini merupakan angin segar bagi desa adat di Bali, yang selama ini menjadi benteng utama pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali. Perda tersebut memberikan penguatan, dukungan, dan pengakuan negara terhadap eksistensi desa adat, yang sangat penting untuk keberlanjutan budaya Bali di tengah modernisasi.

"Pasal-pasal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 sangat penting karena berisikan penguatan dan pengakuan negara terhadap desa adat. Ini sangat berarti bagi kami yang menjaga adat dan budaya Bali," tambah JMW.

Lebih lanjut, JMW juga mengapresiasi perjuangan Koster dalam memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. UU ini dianggap sebagai fondasi kuat untuk pembangunan Bali di masa depan. UU tersebut mengatur secara khusus tentang Bali, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi provinsi ini dalam mengelola sumber daya alam, budaya, dan adat istiadatnya.

"Fondasi-fondasi yang beliau (Koster) buat untuk Bali ini sangat luar biasa. Dengan UU Nomor 15 Tahun 2023, Bali memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun ke depan," terang JMW.

Baca Juga: PT JGM Meetquest Digitech Luncurkan Aplikasi Media Sosial Pertama di Bali, Questertwit

Jero Mangku I Ketut Wisna menilai bahwa kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Koster tidak hanya berdampak pada saat ini, tetapi juga memiliki visi jangka panjang untuk menjaga dan mengembangkan Bali. Penguatan desa adat melalui regulasi dan pengakuan negara, serta perlindungan khusus yang diatur dalam UU tentang Provinsi Bali, memberikan jaminan bagi keberlanjutan adat dan budaya Bali di masa mendatang.

Menurut JMW, kepemimpinan Koster telah membawa perubahan nyata dan positif bagi Bali, khususnya dalam hal pelestarian adat dan budaya. Ia berharap, fondasi yang telah dibangun oleh Koster dapat terus diperkuat oleh pemimpin-pemimpin Bali di masa depan, sehingga Bali tetap menjadi pulau yang kaya akan tradisi dan budaya, sekaligus mampu bersaing di era modern.

"Ini adalah langkah-langkah yang sangat berharga untuk masa depan Bali. Semoga fondasi yang telah dibangun oleh Pak Koster bisa diteruskan dan dikembangkan oleh pemimpin Bali selanjutnya," tutup JMW.

Baca Juga: Sinergitas Polda Bali Dengan Tokoh Muslim Kota Denpasar Guna Sukseskan Pilgub Bali 2024

Apresiasi dari Jero Mangku I Ketut Wisna ini mencerminkan dukungan dan pengakuan dari masyarakat adat Bali terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Wayan Koster selama masa jabatannya. Dengan regulasi-regulasi yang kuat dan visi jangka panjang, Koster telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan budaya Bali sambil mempersiapkan pulau ini untuk menghadapi tantangan masa depan.(*)

Editor : LANI