SURABAYA | ARTIK.ID - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto, pada Selasa (30/7), menyatakan bahwa saat ini DLH berfokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat terkait kebersihan, keindahan, dan dekorasi kota, terutama menjelang perayaan 17 Agustus. Kota Surabaya sedang mempercantik diri, seiring dengan semakin banyaknya warisan budaya heritage yang mulai bermunculan.
"Kami diminta untuk mendukung pertumbuhan jumlah wisatawan semakin banyak datang ke Surabaya," kata Eka Mardijanto.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Tolak PSN Kenjeran, Tempuh Jalur Politik ke DPRD Jatim dan DPR RI
Ia berharap DLH tidak hanya memperindah kota, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
"Kami diarahkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan anggaran yang tersedia di DLH," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya. Ia menyebutkan bahwa Komisi C mengarahkan agar DLH bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
Ketika ditanya soal gaji tenaga outsourcing (OS), Eka Mardijanto menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, tenaga kontrak seharusnya dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa.
Namun, Wali Kota Surabaya tidak setuju dengan metode ini karena gaji yang diterima akan lebih kecil. Akibatnya, gaji yang diterima tenaga outsourcing memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Namun, meskipun gajinya lebih rendah, mereka menerima gaji selama 13 bulan," ungkap Eka Mardijanto.
Dengan demikian, total gaji yang diterima hampir sama, meskipun tahun lalu mereka hanya menerima gaji selama 12 bulan. Gaji ke-13 ini diberikan untuk mengurangi selisih dengan gaji sebelumnya.
"Tidak ada pemotongan gaji, semua sesuai dengan ketentuan," tegas Eka Mardijanto.
Terkait retribusi sampah rumah tangga, Eka Mardijanto menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tanggung jawab DLH, sehingga masyarakat dikenakan retribusi.
"Retribusi tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah di Kota Surabaya," ujar Eka Mardijanto.
Baca Juga: Penyelarasan PP Rokok dan Perda KTR, Bapemperda DPRD Kota Surabaya Siap Melarang Rokok Eceran
Menurutnya, DLH tidak memiliki cukup tenaga untuk melakukan penarikan retribusi, sehingga tugas ini diserahkan kepada PDAM.
Mengenai perbedaan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat, Eka Mardijanto mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut disesuaikan dengan lebar jalan di lokasi masing-masing.
Tahun ini, DLH mencatat peningkatan pendapatan, meskipun tidak signifikan, setelah 12 tahun tidak mengalami kenaikan.
Untuk anggaran tahun 2025, DLH mengalami kenaikan anggaran sekitar Rp600 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengangkutan sampah, penanganan SAGAS, serta pengelolaan makam. Semua prioritas ini diperlakukan sama, namun sektor kebersihan dan pengelolaan taman mendapatkan porsi perhatian yang lebih.
Eka Mardijanto juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2024, retribusi untuk pemakaman dihapus, sehingga pemakaman di Surabaya menjadi gratis.
"DLH satu sisi juga mengurus 13 makam di kota ini," ujarnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Disoal Wartawan Terkait PSN Usai Paripurna Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Surabaya
Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024-2025, Eka Mardijanto menyatakan ada kenaikan, meskipun tidak banyak, hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Terkait taman, pada tahun 2025 akan ada penambahan, namun tidak ada anggaran khusus. Lokasinya masih belum pasti dan akan diinformasikan lebih lanjut nantinya. tapi yang jelas, saat ini Kota Surabahnya membangunnya bukan hanya melulu dari APBD.
DLH berharap dapat berkolaborasi dengan pihak lain yang mampu menyumbangkan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membantu pemeliharaan taman.
Yang paling penting, saat ini DLH sedang mengupayakan standar SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk taman-taman di kota, sebagai bagian dari persyaratan kota sehat dan kota layak anak. Salah satu syaratnya adalah memiliki Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
"Ada dua taman yang akan kita SNI-kan, yaitu Taman Cahaya dan Taman Flora, akan kita laksanakan secara bertahap," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memeriksa implementasi SNI tersebut. (fuday)
Editor : Fudai