BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela aktivitasnya memantau progres perkembangan alih media. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela aktivitasnya memantau progres perkembangan alih media. (Foto BPN Kota Depok)

DEPOK | ARTIK.ID -  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Sejauh ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.   

Baca Juga: Dipimpin Indra Gunawan, BPN Kota Depok Borong Prestasi dan Penghargaan

“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya. 

Indra Gunawan menambahkan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.  

“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.

Proses Alih Media

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik. 

“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Dindin. 

Dikatakan Dindin ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN.  

Meningkatkan Keamanan:

Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.

Mempermudah Transaksi:

Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.

Baca Juga: KPK Beri Penghargaan BPN Kota Depok

Mencegah Penipuan:

Alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Meningkatkan Efisiensi:

Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat.

Lalu bagaimana cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik? Dindin menyebut tata cara yang dilakukan sangat mudah. 

Ajukan Permohonan Alih Media: 

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Kota Lengkap 2024, BPN Kota Depok Petakan 41 Kelurahan

Membawa dokumen yang diperlukan: 

Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Verifikasi data:

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.

Penerbitan sertifikat elektronik: 

Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” jelas Dindin Saripudin. (mad)

Editor : Mohammad