NUNUKAN | ARTIK.ID - Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari Satgasmar Pam Ambalat XXIX TA. 2023 Karang Baruna-23, Satgas Ops Kogappam Tri Dharma-01 Kopaska Koarmada II dan Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di pelabuhan tradisonal Somel Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (17/05/2024).
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 142 gram kembali berhasil digagalkan oleh Tim gabungan TNI AL. Masih maraknya kegiatan illegal yang berada di wilayah Sebatik, Tim Gabungan TNI AL semakin gencar melaksanakan pengawasan, pengamanan serta pemeriksaan terhadap barang maupun orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Prajurit TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Bakauheni
Pada saat melaksanakan pengawasan Tim Gabungan melihat penumpang speed boat dari Tawau Malaysia dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan barang yang dicurigai narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket sedang didalam ransel milik pria berinisial WP.
Foto: Dok TNI AL, Dispen Kormar (Nunukan)
Barang bukti tersebut dibawa WP dengan menyamar sebagai penumpang speed boat dari Tawau Malaysia menuju Sebatik Indonesia. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Lanal Nunukan dan dikawal oleh Tim Gabungan TNI AL untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan laki-laki berinisial WP, WP ditangkap atas kepemilikan 142 gram sabu-sabu yang diseludupkan ke wilayah Sebatik melalui jalur perairan Sebatik, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berkat kerjasama yang baik dari Tim gabungan TNI AL dan merupakan komitmen bersama dalam memberantas kegiatan illegal di wilayah perbatasan,“ ungkap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo dalam Jumpa Pers di depan Loby Utama Mako Lanal Nunukan, Jumat (17/05/2024).
Foto: Dok TNI AL, Dispen Kormar (Nunukan)
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WP (26) yang merupakan pria asal Tarakan Kalimantan Utara tersebut mengaku akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Nunukan dan Tarakan. WP merupakan kurir dari bandar besar sabu di Malaysia dan mendapatkan upah sebesar 500 Ringgit Malaysia.
Sementara itu Dansatgasmar Pam Ambalat XXIX Lettu Mar Lettu Mar Alfian Oridek Sada, mengatakan, keberhasilan tersebut berkat kerja sama yang baik antar Aparat Penegak Hukum di wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya Tim gabungan TNI AL, Satgasmar Ambalat akan berkomitmen penuh dalam menjaga wilayah perbatasan dari kegiatan illegal jenis apapun.
Kegiatan diakhiri penandatanganan berita acara serah terima tersangka WP beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 142 gram kepada Tim Reskoba Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (red)
Editor : Fudai