JAKARTA | ARTIK.ID - Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum BNN dan BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memenangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 6/Pid.Pra/2024/PN.Mtr, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, pada Senin (13/5).
Sebelumnya Kepala BNN RI, Kepala BNN Provinsi NTB, dan Penyidik BNN Provinsi NTB digugat oleh Lalu Adit Juniawan (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: BNN RI Perkuat Upaya P4GN, Jalin Kerja Sama Dengan GRANAT Dan GISLI
Dalam proses persidangan, Termohon, yaitu pihak BNN melalui kuasa hukumnya berhasil membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Lalu Adit.
Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.
Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa:
1. Termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Narkotika terkait dengan kompetensi kewenangan penyidik BNN.
Baca Juga: Jelang HANI 2024, BNN RI Sita dan Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika
2. Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon sudah sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Narkotika.
3. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak menerima pemberitahuan penangkapan dan penahanan ditolak oleh Hakim berdasarkan bukti surat pengiriman dari Termohon.
4. Terhadap dalil Pemohon mengenai penahanan yang tidak sah ditolak oleh Hakim berdasarkan adanya Surat Perintah Penahanan yang terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif dari KUHAP.
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba 7 Kg di Pelabuhan Tunontaka Nunukan
5. Perihal penetapan tersangka, Hakim berpendapat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan adanya bukti percakapan di ponsel pemohon dan pemeriksaan saksi pada perkara a quo sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan 86 Undang-Undang Narkotika.
Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. (red)
Editor : Fudai