7 dari 10 Pelaku Pencabulan dan Kekerasan di Malang Akhirnya Ditahan

Artik

SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka dari 10 orang yang diamankan terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksuasl terhadap remaja putri di Malang. 

Sebelumnya diberitakan 10 anak terduga pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap Bunga (anonim), ditangkap Polresta Malang Kota. Dalam kasus itu polisi mengusut dua perkara, kasus pencabulan dan kekerasan.

Baca juga: Serap Aspirasi Publik, DPR RI Rancang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berita Sebelumnya: 10 Pelaku Kekerasan dan Pencabulan di Kota Malang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021), kepada wartawan mengatakan, gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kapolresta, dari tujuh tersangka, enam orang dilakukan penahanan.

“Dari 10 orang yang kita amankan. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudha. 

Menurutnya 7 orang itu adalah tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan di tahanan anak Polresta Malang Kota.

“Satu orang tersangka persetubuhan, dan enam lainnya tersangka penganiayaan, dari tujuh tersangka, enam ditahan. Satunya tidak dilakukan penahanan, karena masih berusia 14 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” sambungnya.

Baca juga: Terkait Pencabulan dan Kekerasan di Malang, Ini Kata Khofifah

Yudha menegaskan baik korban maupun para tersangka keseluruhnya berstatus anak-anak. Penetapan tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.

“Dari enam tersangka kasus penganiayaan, memiliki peran masing-masing, dari mulai memukul, menendang, sampai dengan merekam video penganiayaan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP,” tegasnya. 

Sementara satu tersangka pelecehan seksual dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk satu tersangka persetubuhan sudah jelas, berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi dan korban, ditemukan persesuaian. Selain alat bukti lainnya,” terangnya.

Baca juga: 10 Pelaku Kekerasan dan Pencabulan di Kota Malang Diringkus Polisi

Dalam penanganan kasus ini, dari 10 orang yang diamankan, tiga orang lainnya hanya berstatus saksi. Setelah penyidik tak menemukan adanya unsur pidana.

“Yang tiga orang kita pulangkan, statusnya saksi. Karena tak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang kita tangani,” pungkasnya. (ara) 

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru