SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan penyegelan pada 3 unit rusun di kawasan Rusun Penjaringansari Surabaya. Penyegelan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 karena ketiga unit tersebut tidak lagi dihuni oleh pemiliknya.
Dilansir dari akun Facebook @Satpol PP Surabaya dikatakan, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang-barang dari pemilik sebelumnya masih berada di dalam unit.
Baca juga: Dibangun di Tanah Aset Pemkot, Giras di Ngagel Jaya Surabaya Digusur Satpol PP
Oleh karena itu, petugas melakukan pengosongan unit yang disaksikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP), Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT dan RW setempat.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Copot Baliho Eri Cahyadi, Fikser Sebut Mengganggu Pemandangan Kota
Pada proses penyegelan, petugas Satpol PP memasang stiker pelanggaran dan Pol PP line di depan pintu unit sebagai bukti penyegelan. Segel tersebut nantinya akan dibuka ketika unit akan ditempati oleh penghuni baru.
Baca juga: Satpol PP Kota Surabaya Segel 16 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari, 24 Unit Lagi Menyusul
(red)
Editor : Fafa