Satpol PP Surabaya Segel 3 Unit Rusun Penjaringansari yang Ditinggalkan Penghuninya

Reporter : Fudai
Foto : Dok Satpol PP Kota Surabaya (tangkapan layar video)

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan penyegelan pada 3 unit rusun di kawasan Rusun Penjaringansari Surabaya. Penyegelan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 karena ketiga unit tersebut tidak lagi dihuni oleh pemiliknya.

Dilansir dari akun Facebook @Satpol PP Surabaya dikatakan, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan barang-barang dari pemilik sebelumnya masih berada di dalam unit.

Baca juga: Jangan Sampai Euforia Jadi Tragedi, DPRD Surabaya Awasi Ketat RHU Jelang Tahun Baru

Oleh karena itu, petugas melakukan pengosongan unit yang disaksikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP), Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT dan RW setempat.

Baca juga: Alarm Serius Bagi Surabaya, DPRD Tekankan Pencegahan Kriminalitas Anak

Pada proses penyegelan, petugas Satpol PP memasang stiker pelanggaran dan Pol PP line di depan pintu unit sebagai bukti penyegelan. Segel tersebut nantinya akan dibuka ketika unit akan ditempati oleh penghuni baru.

Baca juga: Video Dugaan Pungli Satpol PP Viral, DPRD Surabaya Minta Wali Kota Bertindak Tegas

(red)

Editor : Fafa

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru