SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, Selasa (5/3).
Penyegelan yang berlangsung di Jl Pandegiling 137 Surabaya tersebut, menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Baca juga: Surabaya Hampir Capai 100 Persen Perekaman e-KTP, Digitalisasi Layanan Makin Ngebut
Sebelum melakukan penyegelan, telah diberikan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lokasi.
Kabid Penegakan Perda Surabaya, Yudhistira mengatakan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP.
Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan SE KPK dalam SPMB 2026, Cegah Gratifikasi dan Pungli
“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa dinas terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” kata Yudhistira.
Dirinya mengaku, akan membuka kembali segel tersebut jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB sesuai dengan yang beroperasi saat ini.
Baca juga: Pemkot Surabaya dan BBWS Brantas Perkuat Pengendalian Banjir, Bozem Kedurus Ditata
(red)
Editor :