Tidak Sesuai IBM, Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur di Jl Pandegiling 137

Reporter : Fudai
Foto tangkapan layar dari Video Dok Satpol PP Kota Surabaya/ARTIK.ID

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, Selasa (5/3).

Penyegelan yang berlangsung di Jl Pandegiling 137 Surabaya tersebut, menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Baca juga: Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ajeng Wira Wati Ajak Wujudkan Surabaya Kota Ramah Anak

Sebelum melakukan penyegelan, telah diberikan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lokasi.

Kabid Penegakan Perda Surabaya, Yudhistira mengatakan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP.

Baca juga: SILPA APBD 2025 Surabaya Tembus Rp516 Miliar, Imam Syafi'i Pertanyakan Logika Pinjaman Daerah

“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa dinas terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” kata Yudhistira.

Dirinya mengaku, akan membuka kembali segel tersebut jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB sesuai dengan yang beroperasi saat ini.

Baca juga: Daftar Wisata Heritage Surabaya yang Sukses Direvitalisasi Pemkot dalam Setahun

(red)

Editor :

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru