SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak, Senin (19/2).
Penertiban ini dilakukan, guna menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Baca juga: Dibangun di Tanah Aset Pemkot, Giras di Ngagel Jaya Surabaya Digusur Satpol PP
Ketua Tim Kerja Penindakan, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya telah menerima bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelengaraan reklame dan atau tidak membayar pajak.
“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.
Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersil minuman dan rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, serta papan reklame tempat makan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Copot Baliho Eri Cahyadi, Fikser Sebut Mengganggu Pemandangan Kota
“Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” imbuh Agnis.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang dilokasi yang akan ditertibkan.
Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
Baca juga: Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Satpol PP dan DKPP Surabaya Gencarkan Patroli Laut
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” pungkas Agnis.
Agnis mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.
(red)
Editor : Fuart