Danny Indarto Ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya

Reporter : Fudai

SURABAYA | ARTIK.ID - Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).

Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.

Baca juga: Hak Ketenagakerjaan Dipersoalkan, Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa

Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.

Baca juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur

Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Tragedi Keracunan Alkohol di Cruz Lounge Vasa Hotel, 3 Musisi Meninggal

(red)

Editor :

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru