JAKARTA | ARTIK.ID - Dua warga sipil dan tiga anggota TNI AD ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan yang mereka curi kemudian dikirim ke Timor Leste.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2023. Dalam laporan itu, korban adalah dua warga dan lembaga pembiayaan kredit.
Baca juga: Pasmar 2 dan Lions Internasional Tebarkan Eco Enzyme di Kampung Bahari Nusantara Sidoarjo
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap dua tersangka yang merupakan warga sipil berinisial M dan EI.
"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (10/1).
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan barang bukti ratusan kendaraan bermotor yang tersimpan di Gudang Balkir Pusziad Sidoarjo.
Total ada 46 mobil dan 214 motor di gudang itu. Kini, seluruh bukti kendaraan itu telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Wira menjelaskan, para tersangka membeli kendaraan dari warga (debitur) yang tidak bisa membayar utang cicilan. Kemudian, kendaraan disimpan dan ditampung di gudang.
Ratusan kendaraan itu diperoleh tersangka dengan identitas palsu. Kendaraan didapat dari berbagai wilayah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Wira juga mengatakan rata-rata kendaraan itu dibeli atau diperoleh tersangka tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selama disimpan di Gudang Balkir Pusziad, tersangka menyiapkan kontainer untuk mengirim kendaraan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana. Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali. Tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," tuturnya.
Baca juga: Pasmar 2 dan Lions Internasional Tebarkan Eco Enzyme di Kampung Bahari Nusantara Sidoarjo
Wira menyebut para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2022. Para tersangka biasanya membeli sepeda motor hasil kredit macet seharga Rp 8 - 10 juta dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp15 - 20 juta.
Sedangkan mobil biasanya dibeli dengan harga Rp 60 - 120 juta dan bisa dijual ke Timor Leste seharga Rp100 - 200 juta.
Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp400 juta.
"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," katanya.
Dua tersangka yang merupakan warga sipil dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Prajurit Brigade Infanteri 2 Marinir Latihan Radar Kelvin Hughes untuk Misi Papua Nugini
Sementara tiga anggota TNI AD yang terlibat dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM. Ketiganya yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa dan ditindak.
"Semua yang terlibat di situ siapa pasti diperiksa, kan ada komandannya juga, masa komandannya tidak tahu. Paling tidak dia berarti tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai komandan, masa apa yang dilakukan anak buahnya dia tidak tahu," kata Kristomei dikutip dari BBC News Indonesia.
(red)
Editor : Fuart