SURABAYA | ARTIK.ID - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud melakukan sidak pada Perusahaan peleburan emas CV Golden Sejahtera Bersama (GDB) yang berada di Jl Embong Kenongo No. 21-23, Selasa (14/11)
Mahfudz mengatakan, sidak dilakukan atas laporan dari warga setempat yang keberatan atas kegiatan pengolahan emas tersebut. Sayangnya sidak tidak berjalan sesuai rencana sebab dihalangi security.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Tidak apa-apa kita tidak diperbolehkan masuk, tapi yang jelas seperti yang teman-teman lihat, area ini bukan area industri, tampak depan ini adalah rumah biasa," kata Mahfud pada awak media
Menurut Mahfudz, tugas Wakil Rakyat adalah sebagai lembaga kontrol, jika ada laporan warga maka Wakil Rakyat sudah seharusnya bertindak.
"Jadi kedatangan kita ini untuk memastikan bahwa disini itu ada pelanggaran atau tidak, kalau tidak ada pelanggaran ya tidak apa-apa, tapi kalau ditemukan terjadi pelanggaran kita akan minta pemerintah kota untuk menutup tempat ini," tempat ini.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
Mengingat kedatangannya ditolak oleh pihak perusahaan, anggota komisi B DPRD kota Surabaya John Thamrun menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lebih lanjut dan tegas
"Kita akan melakukan tindakan lebih tegas untuk memastikan kelayakan perusahaan yang ada di tempat ini, izinnya ada atau tidak," kata John Thamrun.
Apa lagi menurut John Thamrun zona ini adalah zona bisnis, bukan zona industri, maka perlu diperjelas masalah perizinannya.
Baca juga: Gerakan Aspirasi Surabaya(GAS) Prihatin dengan Taman Tak Terawat dan Parkir Liar di Surabaya
"Jika memang ada izinnya maka izin tersebut perlu dipertanyakan mengingat area ini bukan zona perindustrian," pungkasnya.
(diy)
Editor : Fuart