JAKARTA | ARTIK.ID - Utang pemerintah Indonesia terus meningkat seiring dengan upaya pemulihan ekonomi di setelah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per Oktober 2023 mencapai Rp 7.496,7 triliun, naik 8,1% dibandingkan dengan posisi akhir 2022 yang sebesar Rp 6.908,87 triliun.
Baca juga: Pemerintah Gelar Lelang Surat Utang Negara (SUN), Target Rp24 Triliun pada 9 Juli 2024
Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Oktober 2023 adalah 38,15%, masih di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60%.
Utang pemerintah terdiri dari utang dalam negeri dan utang luar negeri. Utang dalam negeri terutama bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh investor domestik, seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan masyarakat.
Utang luar negeri terutama bersumber dari pinjaman bilateral dan multilateral dari negara atau lembaga donor, serta penerbitan SBN di pasar global.
Baca juga: DMMX Tingkatkan Kepemilikan Saham di PT Digital Maxima Indonesia
Pada Oktober 2023, utang dalam negeri mencapai Rp 5.313,9 triliun, sedangkan utang luar negeri mencapai Rp 2.182,8 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk mengelola utang secara hati-hati, efisien, dan akuntabel. Utang pemerintah digunakan untuk mendanai belanja negara yang produktif dan prioritas, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Selain itu, pemerintah juga menjaga kredibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.
Baca juga: Kehabisan Dana, Kemenkominfo Akhiri Kontrak Rp5,2 Triliun untuk Proyek HBS
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara agar rasio utang terhadap PDB dapat turun secara bertahap.
(red)
Editor : Fuart