JAKARTA | ARTIK.ID - Dalam kurun waktu dua bulan, yaitu periode September dan Oktober 2023, Polri telah menangkap 3.851 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Barang bukti yang disita oleh Satgas P3GN Polri meliputi 724.298 gram sabu, 395.161 butir ekstasi, 150.778 gram ganja, 1.021 gram tembakau gorila, 995 gram ketamin, dan 664.629 butir obat keras.
Baca juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia
Irjen Pol. Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas P3GN Polri, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini telah mencegah sekitar 3.257.447 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
"Polri bertekad untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Irjen Pol. Asep
Dari 3.851 orang tersangka yang ditangkap, 3.433 orang masih dalam tahap penyidikan dan 418 orang lainnya sedang menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
(diy)
Editor : Fuart