KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur

Reporter : Fudai

SURABAYA | ARTIK.ID - Menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan 32 KPU kabupaten dan Kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi serta Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin 18 hingga Selasa 19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jl.R.E.Martadinata Nomor 1A Mlajah, Bangkalan.

Baca juga: KPU Kena Hacker, Ditemukan Duplikasi dengan Jumlah yang Sama dengan Jumlah DPT KPU

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten dan Kota se Jawa Timur. Hadir dalam acara itu Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi.

Ketua KPU Jatim pun dalam sambutannya mengungkapkan tinggal enam (6) KPU Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.

“Enam KPU Kabupaten dan Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” tutur Anam.

Kemudian, 4 dari 32 KPU Kabupaten dan Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

Baca juga: KPU Jatim Paparkan Aturan Main dalam Kampanye Pemilu 2024

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten dan Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Anam menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga Kita harus hati-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya..

Baca juga: Dapat 20.441 Dukungan, LaNyalla Kembali Nyalon Sebagai Anggota DPD RI

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024.

(red)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru