PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan Dua Kreditur Garuda Indonesia

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Dalam perkembangan terbaru, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil mempertahankan putusan homoligasi restrukturisasi yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini setelah Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh dua kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designate Activity Company.

Baca juga: Manfaatkan Musim Haji, Sandiaga Luncurkan Paket Wisata Alam untuk Warga Arab Saudi

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan nomor perkara No.5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt Pst dan No.6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt Pst.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa permohonan pembatalan perdamaian tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, pengadilan juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas upaya restrukturisasi yang telah dilakukan oleh GIAA selama ini.

Baca juga: Greylag Goose Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA Terkait Garuda Indonesia

"Kami mengapresiasi keputusan pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum bagi kami dan para kreditur. Ini juga menunjukkan bahwa proses PKPU yang kami lalui telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance dan transparansi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (5/9).

Irfan menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, GIAA dapat melanjutkan rencana bisnisnya untuk memulihkan kinerja perusahaan di tengah kondisi industri penerbangan yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: MNC Land launching Lido Music and Art Center di Kawasan Pegunungan Lido Bogor

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan proses PKPU dan melaksanakan perjanjian damai dengan para kreditur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga kepercayaan publik terhadap GIAA sebagai maskapai nasional," tuturnya.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru