Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa, Vonis Tetap Seumur Hidup

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.23 WIB, lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Adapun terpidana Teddy Minahasa tak nampak hadir dalam sidang putusan itu, termasuk kuasa hukumnya.

Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh Hakim Ketua Sirande.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Hakim Ketua Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang, Kamis.

Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Gelar Pengambilan Sumpah 146 Calon Advokat

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba.

PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata majelis hakim PT DKI dalam putusan yang dibacakan, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Tidak Akan Mendapat Perlakuan Khusus

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.

Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru