Penyertaan Sertifikat Mengemudi untuk Membuat SIM telah Resmi Diberlakukan

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, dikutipr dari laman polri, Rabu (21/06/23).

Baca juga: Sama-sama Memotong Angka Nol, Ini Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Menurut Kombes. Pol. Latif Usman, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sudah disiapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan.

Baca juga: Polisi di Binjai Tembak Komplotan Pelaku Begal Curanmor Meresahkan

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), memaparkan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Dalam Seminggu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 53 Pelaku Tindak Kriminal

(red)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru