Wirka Beberkan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Tahapan Pencalonan Legislatif

Artik

JEMBRANA | ARTIK.ID - Bawaslu Jembrana - Saat ini Tahapan pendaftaran calon legislatif sedang berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, potensi pelanggaran pidana Pemilu bisa saja terjadi pada tahapan pendaftaran calon legislatif, hal tersebut Bawaslu Jembrana Gelar Rapat Fasilitasi sentra gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD dan DPRD, rapat tersebut berlangsung selama 2 hari kedepan, bertempat di hotel Jimbarwana. Jumat (5/5).

Menurut Anggota Bawaslu Bali  I Wayan Wirka mengatakan, Bawaslu sampai saat ini selalu mengedepankan pencegahan, sebagai dasar meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Pelanggaran Pidana Pemilu pada Tahapan pencalonan legislatif bisa saja terjadi.

Baca juga: Pasca Pleno DPSHP, Bawaslu Jembrana Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih.

"Ada kemungkinan pelanggaran Pidana Pemilu dilakukan oleh peserta Pemilu pada tahapan pencalonan legislatif, salah satunya pemalsuan dokumen yang dilakukan calon tersebut." Ujar Wirka dihadapan peserta  Rapat Fasilitasi sentra gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD dan DPRD

Ditempat yang sama sekaligus membuka acara pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, tahapan yang sedang bergulir saat ini ada 2 tahapan yang beririsan, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan tahapan pencalonan legislatif yang dimulai sejak 1 Mei 2023, 2 tahapan tersebut sama-sama memiliki potensi Pelanggaran.

Baca juga: MD KAHMI JEMBRANA SANTUNI ANAK YATIM BERBAGI TAKJIL DAN UANG SAKU ANAK PEMUDIK

"Yang kami tekankan terutama kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana pada saat menjalani tugas -tugas pengawasan, agar lebih jelih lagi mengawasi setiap tahapan yang berjalan." Ujarnya

Di kesempatan yang sama, sekaligus sebagai narasumber AKBP Nyoman Sebudi SE. SH, mengatakan harapannya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, anggota yang sudah memiliki pengalaman menangani kasus Pidana Pemilu.

Baca juga: Pembinaan Penanganan Pelanggaran, Aji Ingatkan Agar Utamakan Pencegahan.

"Saya tekankan kepada anggota Sentra Gakkumdu, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, jangan sekali-kali biarkan Bawaslu mengkaji pelanggaran sendiri, harus kita libatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu." Tegas Sebudi di hadapan Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Jembrana.(lani)

Editor : Lani

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru