JEMBRANA | ARTIK.ID - Bawaslu Jembrana – Sudah beberapa Tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal, persiapan dalam menangani pelanggaran terus dilakukan, hal tersebut pelanggaran di setiap tahapan Pemilu memiliki potensi pelanggaran, baik pelanggaran Administrasi maupun pelanggaran Pidana Pemilu. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali Made Aji Swardhana AP., M.Si pada saat memberikan materi, bertempat di Negara Hotel. Kamis (30/3).
Lanjut Made Aji mengatakan lembaga pengawas Pemilu selalu mengedepankan upaya pencegahan. Mengingat Pemilu di tahun 2024 potensi pelanggaran kemungkinan banyak terjadi.
Baca juga: Pasca Pleno DPSHP, Bawaslu Jembrana Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih.
" Diupayakan Jajaran Pengawas Pemilu terlebih dahulu melayangkan surat pencegahan, sebelum terjadinya perlawanan hukum yang dilakukan oleh peserta Pemilu." Ujarnya
Baca juga: Wirka Beberkan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Tahapan Pencalonan Legislatif
Dijumpai di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini mengatakan, tahapan yang sedang bergulir saat ini ada 2 tahapan yang beririsan, Tahapan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon DPD, dan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, kedua tahapan tersebut memiliki potensi pelanggaran.
"Kami ingin kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana pada saat menjalani tugas -tugas pengawasan, agar benar benar memperhatikan tahapan apa yang sedang diawasi." Ujarnya
Baca juga: MD KAHMI JEMBRANA SANTUNI ANAK YATIM BERBAGI TAKJIL DAN UANG SAKU ANAK PEMUDIK
Selain Made Aji Swardhana, tampak hadir pula, Anggota Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra, diikuti Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana, serta jajaran sekretariat Bawaslu Jembrana.(lani)
Editor : Lani