SURABAYA | ARTIK.ID - Ratusan buruh berdemonstrasi di DPRD Kita Surabaya. Massa buruh memprotes kelakuan buruh lain yang menghalangi mereka untuk bekerja, Selasa (20/02/2023)
Febri, salah satu buruh pabrik konveksi di Argopuro mengatakan, mereka mendirikan tenda di depan pabrik yang jadi pintu keluar dan masuk barang di pabrik.
Baca juga: Cak Yebe: May Day 2026, Asta Cita Harus Jadi Arah Kebijakan Ketenagakerjaan di Surabaya
"Jadi kita kesulitan untuk bekerja," tutur Febri.
Para buruh tersebut, menurut Febri membolehkan para pekerja masuk namun tidak boleh melakukan aktivitas untuk bekerja.
Senada dengan itu, Korlap aksi Namin mengatakan, mereka merupakan pekerja yang sudah di-PHK oleh perusahaan.
"Mereka menghambat dan menghalangi kita untuk bekerja," kata Namin.
Baca juga: DPRD Surabaya: Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan
Namin menambahkan, Aksi massa di DPRD Kota Surabaya ini merupakan bentuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan agar mendapat solusi.
"Kita meminta anggota DPRD bisa menjadi fasilitator," imbuhnya.
Massa buruh pekerja membawa empat tuntutan yakni hak bekerja secara normal, tegakkan hukum, bongkar bangunan liar yang melanggar Perda no 15 Th 2011, dan berikan perlindungan dan pengayoman hajat hidup para pekerja
Aksi massa ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan juga Ketua Komisi D Khusnul Khatimah.
Baca juga: Eri Cahyadi dan Armuji Resmi Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024-2029.
Massa kemudian melakukan audiensi dengan penyampaian aspirasi untuk pemberian solusi dari konflik yang terjadi.
(ara)
Editor :