JEMBRANA | ARTIK.ID - Tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 sudah dimulai, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra minta KPU Jembrana dalam pelaksanaan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat evaluasi pengawasan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Jembrana, selasa (28/2).
" jajaran pengawas Pemilu perlu memastikan dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi sudah sesuai dengan prosedur. seperti mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji publik serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat." Ujar Kordiv SDMO Bawaslu Bali .
Baca juga: Forkopimda Jembrana Siap Amankan Pemilu 2024
Menyambung dari Arahan Anggota Bawaslu Bali , Pande Made Ady Muliawan yang juga selaku ketua Bawaslu Jembrana mengatakan, penataan Dapil dan alokasi kursi ini mempunyai isu krusial serta menjadi pertarungan peserta pemilu di 2024 akan datang, di Jembrana terdapat 5 Dapil yang terbagi, Dapil Melaya memiliki 7 kursi, Dapil Negara Memiliki 11 kursi, Dapil Jembrana memiliki 7 kursi, Dapil Mendoyo memiliki 7 kursi, dan Dapil Pekutatan memiliki 3 kursi
Baca juga: 20 Tim Semarakkan Lomba Qasidah Rebana Bupati Jembrana Cup II
"Dalam penataan Dapil dan alokasi kursi tersebut, tidak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran, maka dari itu kepada jajaran sampai di tingkat paling bawah, tentu akan kami kuatkan dari segi aspek pengawasan." Tegas Pande.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini, Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana I Putu Gili Astika, dan seluruh staf pelaksana Bawaslu Jembrana, hadir secara langsung(lani)
Baca juga: Pembinaan Penanganan Pelanggaran, Aji Ingatkan Agar Utamakan Pencegahan.
Editor : Lani