Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 34,8 Miliar Rupiah

Artik

JAKBAR | ARTIK.ID - Polri melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan November 2022 hingga Februari 2023.

Adapun barang bukti yang dimusanahkan berupa 23,025 kilogram sabu dan 80.080 butir pil terlarang seberat 20 kilogram.

Baca juga: Karena Kebocoran Tabung Gas, Kebakaran Melanda Rumah dan Tempat Usaha di Tambora

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol. Pasma Royce, saat konferensi pers, Rabu (22/02/2023), kemarin.

Baca juga: Terjadi Kebakaran di Kebayoran Lama, 38 Personel dan 14 Unit Damkar DKI Dikerahkan ke TKP

Menurutnya, jika barang-barang haram tersebut dirupiahkan, maka akan bernilai sekitar Rp 34,8 miliar.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil insinerator,” jelas Kombes Pol. Pasma Royce.

Baca juga: Kebakaran Melanda Gudang Penyimpanan Paket Milik Lazada di Pesing Jakarta Barat

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru