Melalui Sosialisasi Produk Hukum, Rudia Bekali Pengawascam se Jembrana

Artik
SOSIALISASI : Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia Saat Menyampaikan Materi Sosialisasi Ke Panwascam Se- Jembrana

JEMBRANA | ARTIK.ID - Bawaslu Jembrana Meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pemilu Serentak Tahun 2024, hendaknya penyelenggara Pemilu Wajib memahami peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal tersebut Bawaslu Jembrana Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu selama 2 hari, bertempat di hotel Jimbarwana,Rabu (14/12).

Sosialisasi Produk Hukum ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia turut mengundang Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana, Camat Se-Kabupaten Jembrana, KNPI, beserta SKPP Kabupaten Jembrana.

Baca juga: 20 Tim Semarakkan Lomba Qasidah Rebana Bupati Jembrana Cup II

Anggota Bawaslu Jembrana I Nyoman Westra, saat membuka sosialisasi Produk Hukum ini untuk memberikan penguatan serta pemahaman dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka menghadapi pengawasan tahapan pemilu 2024. "Harapan saya  dengan sosialisasi ini semua pengawas baik di tingkat Kecamatan sampai dengan nantinya di tingkat Pengawas Desa/Kelurahan dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai seorang pengawas pemilu" Ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Sunadra Minta KPU Sesuai Prosedur

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang juga sebagai narasumber menyampaikan terkait dengan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi di tahun 2024 sangat besar, sehingga sejak dini  jajaran pengawas harus dibekali dengan Peraturan-Peraturan untuk Sebagai Dasar dalam melakukan Pengawasan disetiap tahapan nantinya. "Kita sedang mengawasi tahapan yang berlangsung yaitu, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih " tegas Rudia pada saat memberikan materi.

Lebih jauh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali mengatakan Latar belakang perlu diawasinya pemilu adalah kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran, Pemilu yang sarat dengan pelanggaran akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas dan hasilnya dapat diterima oleh rakyat.

Baca juga: Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Sunadra Minta KPU Sesuai Prosedur

Selain Narasumber dari Bawaslu Bali,  Bawaslu Jembrana  juga menghadiri 2 narasumber  external yang kompeten dibidang hukum kepemiluan diantaranya, Wahida Suaib, dan I Putu Gede Parma.(lani)

Editor : Lani

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru