Bawaslu Jembrana Selenggarakan Rapat Penyelesaian Sengketa

Artik

JEMBRANA | ARTIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana memberikan edukasi terhadap Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana dalam menyelesaikan sengketa acara cepat antar peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat acara Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Kamis (1/12), mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan sengketa pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Jembrana yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sukseskan Pemilu Bawaslu Jembrana Rangkul Pemilih Pemula & Pemuda Lintas Agama

"Saat ini kita sudah ada Panwaslu Kecamatan dengan total 15 orang yang tersebar di 5 Kecamatan dan sejak saat ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja nantinya,khususnya tata cara penyelesaian sengketa Pemilu" tegas Pande di hadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana.

Di Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan penyelesaian sengketa acara cepat merupakan kewenangan panwascam yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta Pemilu.

"Panwaslu Kecamatan di sini dapat bertugas sebagai mediator namun bersifat pasif yang artinya mereka bersifat menunggu dan jika menemukan sengketa antar peserta pemilu, mereka akan menyampaikan kepada peserta yang berseteru apakah ingin diselesaikan melalui Bawaslu atau tidak, jika iya maka Bawaslu Jembrana akan memberikan mandat kepada mereka untuk mengeluarkan keputusan cepat di saat itu juga," tuturnya.

Lanjut Rudia mengatakan sengketa acara cepat ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan regulasi sudah beberapa kali mengalami perubahan dan belum banyak yang paham dengan penyelesaian sengketa acara cepat ini. Sehingga Panwaslu Kecamatan diberikan edukasi secara berjenjang terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilu.

Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan menyampaikan Panwaslu Kecamatan ujung tombak di setiap tahapan, serta mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa antar peserta.

"Teman-teman Panwaslu Kecamatan agar mempersiapkan diri mulai sekarang, tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa yang dihadapi di setiap tahapan" ujar Abhan melalui via zoom.

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa tersebut, tampak hadir pula Anggota Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini, yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana, I Nengah Muliartana, dan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana hadir secara langsung (lani)

Editor : Lani

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru