Polemik Pemilihan RW di Surabaya, Machmud Bilang Lurah Harus Paham Perwali

artik.id
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)

SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait polemik pemilihan RW di Kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Jumat (26/11/2022) mengatakan, bahwa polemik itu terjadi karena salah presepsi.

"Jadi dalam Perwali itu kan RW tidak boleh menjabat dua kali, namun ada beberapa lurah yang bilang boleh," Kata Machmud.

Baca juga: Ajeng Wira Wati Nilai Larangan Medsos Anak Jadi Langkah Preventif dan Literasi Digital Pemerintah

Mengenai isu bahwa ada intervensi dari lurah dan camat, Machmud menuturkan bahwa itu tidak ada, dan kalau memang ada, warga bisa mengadu ke DPR atau ke Pemkot langsung.

"Cuma polemik-polemik kecil itu biasa ya, soal intervenai Lurah dan Camat itu tidak ada," ujar Machmud.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)

Baca juga: PDI Perjuangan Surabaya Dorong Efisiensi APBD Hadapi Ancaman Harga Minyak Dunia

M. Machmud menambahkan, para Camat dan Lurah itu sudah diberi bimbingan, meski di lapangan masih ada beberapa yang tidak sesuai.

Jadi Camat dan Lurah ini harus tahu dan memahami isi Perwalinya, Sebab, menurut Machmud, ada Lurah yang membolehkan mencalonkan RW meski yang bersangkutan belum satu tahun tinggal atau berdomisili di situ.

Baca juga: Buka Bersama Sedulur H.Agus Mashuri,Perkuat Kebersamaan Dengan Masyarakat

"Jadi Perwalinya itu, harus 12 bulan tinggal di situ, baru boleh mencalonkan RW," pungkas Machmud.

(diy)

Editor :

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru