SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait polemik pemilihan RW di Kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Jumat (26/11/2022) mengatakan, bahwa polemik itu terjadi karena salah presepsi.
"Jadi dalam Perwali itu kan RW tidak boleh menjabat dua kali, namun ada beberapa lurah yang bilang boleh," Kata Machmud.
Baca juga: Polemik 13 Tahun Gereja Santo Yusup Karangpilang Berakhir, DPRD Surabaya Cetuskan Kesepakatan Damai
Mengenai isu bahwa ada intervensi dari lurah dan camat, Machmud menuturkan bahwa itu tidak ada, dan kalau memang ada, warga bisa mengadu ke DPR atau ke Pemkot langsung.
"Cuma polemik-polemik kecil itu biasa ya, soal intervenai Lurah dan Camat itu tidak ada," ujar Machmud.
Baca juga: Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ajeng Wira Wati Ajak Wujudkan Surabaya Kota Ramah Anak
M. Machmud menambahkan, para Camat dan Lurah itu sudah diberi bimbingan, meski di lapangan masih ada beberapa yang tidak sesuai.
Jadi Camat dan Lurah ini harus tahu dan memahami isi Perwalinya, Sebab, menurut Machmud, ada Lurah yang membolehkan mencalonkan RW meski yang bersangkutan belum satu tahun tinggal atau berdomisili di situ.
Baca juga: SILPA APBD 2025 Surabaya Tembus Rp516 Miliar, Imam Syafi'i Pertanyakan Logika Pinjaman Daerah
"Jadi Perwalinya itu, harus 12 bulan tinggal di situ, baru boleh mencalonkan RW," pungkas Machmud.
(diy)
Editor :