SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait polemik pemilihan RW di Kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Jumat (26/11/2022) mengatakan, bahwa polemik itu terjadi karena salah presepsi.
"Jadi dalam Perwali itu kan RW tidak boleh menjabat dua kali, namun ada beberapa lurah yang bilang boleh," Kata Machmud.
Baca juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
Mengenai isu bahwa ada intervensi dari lurah dan camat, Machmud menuturkan bahwa itu tidak ada, dan kalau memang ada, warga bisa mengadu ke DPR atau ke Pemkot langsung.
"Cuma polemik-polemik kecil itu biasa ya, soal intervenai Lurah dan Camat itu tidak ada," ujar Machmud.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
M. Machmud menambahkan, para Camat dan Lurah itu sudah diberi bimbingan, meski di lapangan masih ada beberapa yang tidak sesuai.
Jadi Camat dan Lurah ini harus tahu dan memahami isi Perwalinya, Sebab, menurut Machmud, ada Lurah yang membolehkan mencalonkan RW meski yang bersangkutan belum satu tahun tinggal atau berdomisili di situ.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
"Jadi Perwalinya itu, harus 12 bulan tinggal di situ, baru boleh mencalonkan RW," pungkas Machmud.
(diy)
Editor : Fuart