Mayat Bayi yang Ditemukan di Pringsewu Ternyata Naik Ojol dari Bandar Lampung

Artik

 

PRINGSEWU | ARTIK.ID - Seorang pengemudi ojek online tidak sadar bahwa gadis yang menumpang kendaraannya ternyata membawa jasad bayi baru lahir. Peristiwa itu terungkap setelah polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Pringsewu Lampung.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo

Dari pengungkapan itu polisi menahan seorang gadis berinisial R (21) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayi.

Dari penangkapan itu diketahui bahwa R gadis asal Gadingrejo membawa jasad bayi ke Pringsewu menggunakan ojek online.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (12/10/2022), mengatakan, setelah menggugurkan kandungannya di sebuah penginapan di Bandar Lampung, R mengaku membawa jasad bayinya dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.

Sebelum dibawa ke Pringsewu menggunakan ojek online, jasad bayi berusia 38 minggu itu dibungkus dengan pakaian dan dimasukan ke dalam koper.

Setalah dimasukan ke dalam koper, ia kemudian memesan ojek online untuk pulang ke rumah orang tuanya di Pringsewu.

"Tersangka sampai di rumah dengan mambawa koper berisi jasad bayinya sekira pukul 12.00 WIB," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.

Menurut AKBP Rio Cahyowidi, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan.

"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya," papar AKBP Rio Cahyowidi.

Baca juga: Polres Pringsewu Ringkus 27 Pelaku Pembuangan Bayi dan Kasus Curanmor

Perempuan ini pun melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak.

Bayi malang tersebut kemudian dimakamkan di belakang rumah kakeknya, tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi yang menggemparkan warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.

"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.

"Pelaku disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Baca juga: Laka di Ruas Jalinbar Pringsewu, Seorang Mahasiswi Tewas di Tempat

Sebelumnya, pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.

Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.

Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

(ara)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru