SURABAYA | ARTIK.ID - Unit Reskrim Polsek Genteng ungkap kasus curanmor dengan 1 Tersangka DPO Pencurian dengan Pemberatan.
Humas Polsek Genteng, Aipda Yidi, Kamis (29/09/2022) mengatakan, Aksi kriminal itu dilakukan tersangka di tiga TKP tahun lalu.
Baca juga: Elpiji Meledak di Jalan Peneleh, Kompol Andhika Kunjungi Korban
Tiga TKP tersebut yakni, di depan rumah Jl. Pecindilan IV Surabaya, Senin, 21 Desember 2020, jam 17.50 Wib, lalu di Jl. Ngaglik Surabaya tahun 2021 dan di depan rumah Jl ngaglik 1B tahun 2021, pukul 08.15 Wib.
"Kejadian itu dilaporkan oleh korban, yakni S.H.Y, Laki-laki, yang merupakan warga Jl. Pecindilan," kata Aipda Yudi.
Aipda Yudi memaparkan, setelah adanya laporan itu, Unit Reskrim polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 September 2022, pukul 19.00 Wib, tersangka berhasil diamankan sewaktu melintas di Jl Kayun.
"Tersangka kemudia dibawa ke Polsek Genteng untuk proses sidik, dan dari ket tersangka dirinya berperan untuk mengawasi bersama dengan ZN, bagian eksekutor sudah tertangkap sebelumnya," papar Aipda Yudi.
Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Jalan Osowilangun Diringkus Polisi
Tersangka mengaku dirinya dan ZN telah melakukan tiga kali pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan untuk ZN sendiri sebelumnya sudah sering melakukan aksi curanmor.
Dalam melakukan aksinya, ZN sering gonta-ganti pasangan, dan hasil pencurian SPM dijual ke madura seharga Rp 3.000.000.
"Tersangkanya ini berinisial IB, warga Jl. Pecindilan," tutur Aipda Yudi
Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Jalan Osowilangun Diringkus Polisi
Adapun barang yang hilang yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2016, Nopol: L-4380-PR, warna biru putih, Noka : MH1JM2110GK068626, Nosin : JM21E1076743.
Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yaitu 1 buah STNK, baju yg dipakai tersangka saat di TKP dan Kunci T.
(diy)
Editor : Fuart