Nafsu Bejat Pedagang Pentol Berakhir di Jeruji Besi

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Entah apa yang merasuki pikiran lelaki penjual pentol AI (34), Warga Srikoyo Malang, hingga tega melakukan niat bejatnya terhadap gadis yang masih dibawah umur Bunga (15). Kini lelaki penjual pentol harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kejadian ini terungkap karena laporan dari orang tua korban , bahwa anaknya telah disetubuhi oleh lelaki penjual pentol (tersangka).

Baca juga: Cek Colombo, Irjen Pol Toni Harmanto Puji Cak Bhabin dan Penggunaan Motor Listrik

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias SH, " Kejadian berawal, Saat itu korban bermaksud akan membeli pentol di rumah kost tersangka, ternyata bukan melayani pembelian dari korban, tapi tersangka justru menarik korban masuk kedalam tempat kost, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan iming iming akan bertanggung jawab bila terjadi apa apa. Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB

Tidak merasa puas dengan melakukan sekali pada saat itu, tersangka mencoba DM ke Instragram korban untuk meminta berhubungan intim kembali, ternyata orang tua korban MS (34)
mengetahui setelah membaca Instagram anaknya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada RT dan RW setempat, tersangka dibawa dan diserahkan kepada petugas Polsek Krembangan Surabaya guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robekan pada selaput dara alat kelamin, yang disebabkan oleh paksaan benda tumpul, " Ungkapnya

Baca juga: Sempat DPO, Pelaku Curanmor Pasar Ikan Pabean Berhasil Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti, 1 (satu) buah baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 (satu) buah celana legging warna hitam,1 (satu) buah jilbab warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam pink, dan
1 (satu) buah bra warna putih.

Tersangka dikenakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba


(Gle)

 

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru