Sapu Bersih Judi Online di Lampung Tengah, 13 Pelaku Diringkus

Artik

LAMPUNG | ARTIK.ID - Dalam waktu sepekan, Polres Lampung Tengah dan jajaran berhasil menangkap 13 orang pelaku yang terdiri dari tujuh pelaku tindak pidana perjudian dan enam pelaku tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar Konferensi Pers dengan didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas dan Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga. di depan Koridor Polres lampung Tengah, Selasa (30/8/22).

Baca juga: Judi Online di Indonesia Jadi Proksi Hancurkan Mental Bangsa, 3,2 Juta Orang Terlilit Hutang

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, selama sepekan pihaknya berhasil mengamankan 13 orang pelaku berikut barang bukti.

Baca juga: Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Davao Filipina

‘’Khusus untuk perjudian, baik online maupun konfensional akan menjadi atensi kita, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dalam pemberantasan perjudian,” tegas Kapolres.

AKBP Doffie menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Para Pelaku Trading Net89 yang Terdiri dari 8 Orang Resmi Jadi Tersangka

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru