Bawa Sabu, Warga Wonokromo Diringkus Polsek Genteng di Jl.Raden Wijaya

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Membawa 1 poket Narkotika jenis sabu, seorang pria diringkus Reskrim Polsek Genteng.

Diketahui pria tersebut berinisial AS (34) tertangkap saat sedang melintas di Jl.Raden Wijaya Surabaya.

Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Jalan Osowilangun Diringkus Polisi

Kapolsek Genteng, AKP Andhika M. lubis, melalui Kasi Humas Polsek Genteng, Aipda Yudi, dikonfirmasi, Kamis (25/08/2022) mengatakan, AS tertangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

"Kita dapat laporan warga, jika di TKP sering terjadi transakai Narkotika, maka dengan adanya ops tumpas semeru 2022 ini, tim opsnal Polsek genteng langsung melakukan penyelidikan," ujar Aipda Yudi.

Menurut Aipda Yudi, AS ditangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib. Diketahui AS merupakan warga wonokromo Surabaya.

"Saat penangkapan, AS sedang jalan kaki mondar mandir di Jl.Raden Wijaya, karena mencurigakan maka kita hentikan dan digeledah pelaku," ungkap Aipda Yudi.

Baca juga: Jambret HP yang Beraksi di Jalan Ngemplak Surabaya Diringkus Polisi

Dari penggeledahan tersebut didapati 1 poket Narkotika jenis sabu, dalam bungkus rokok di saku celana kanan pelaku.

Dari hasil introgasi, barang hsram itu akan diantar kepada pembeli dengan sistim ranjau di TKP.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari pembelinya dan atasan pelaku, sebab tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari saudara RSN," papar Aipda Yudi.

Baca juga: Pelaku Curanmor Warga Pecindilan Diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng

Saat ini tersangka berikut bukti 1 poket sabu diamankan polsek Genteng untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku RSN saat ini masih DPO," pungkas Aipda Yudi.

(art)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru