SURABAYA | ARTIK.ID - AA (43) warga Kendalsari Rungkut Surabaya diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,di dalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya. Senin (18/07/2022)
Dalam penangkapan pelaku AA, polisi menemukan 2 paket sabu siap edar. Pelaku mengaku Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Resmi Menjadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan AA berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya.
"Saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram," jelas Daniel, pada Rabu (10/08/2022).
Selain sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone.
Baca juga: Ramai-ramai Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Ini Penjelasan AKP Haryoko Widhi
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka , dari pengakuaan Tersangka AA bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF.
"Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas," kata Daniel.
Baca juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi
Pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gle)
Editor : admin