SURABAYA | ARTIK.ID - Polemik rumah tinggal yang ditinggali oleh Purnawirawan dan Warakawuri AURI di jalan Simo Gunung Surabaya, Lanud Muljono akan buktikan eksistensinya untuk mengambil hak tanah yang merupakan hak milik AURI.
Terkait banyaknya berita yang muncul di beberapa media online terkait penggusuran terhadap para Purnawirawan dan Warakawuri yang menempati rumah dinas (Rumdin) serta tindakan yang dianggap kurang baik, dikemukakan langsung oleh komandan pangkalan TNI AU Muljono, Kolonel M. Apon sekaligus memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Pekan Integrasi Siswa Satdik Kodiklatal Dibuka, Prajurit Pupuk Jiwa Korsa
Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Eagle One Guest House Lanud Surabaya. Kamis, 07 Juli 2022, kemarin.
"Dalam hal ini, kami sudah memberikan kelonggaran semenjak 2016 silam terhadap Purnawirawan dan Warakawuri, bahwa rumah yang saat ini ditinggali merupakan aset dari Danlanud Muljono. Dari semua yang menempati selama ini, ada 48 yang tidak mau melakukan menandatangani Surat Ijin Penghuni (SIP), jadi untuk memberikan kesadaran terhadap warga, kami melakukan pemutusan aliran listrik, tahap berikutnya, kami akan melakukan pengosongan rumah terhadap warga yang enggan untuk menandatangani SIP," ujarnya.
Bahkan dirinya juga menegaskan, Jumat besok waktu terakhir jatuh tempo warga yang belum melakukan penandatanganan SIP, seperti permintaan warga yang meminta waktu satu minggu untuk melakukan penandatanganan.
"Dari total 103 rumah, bila yang 48 masih enggan untuk menandatangani SIP tersebut, maka siap siap saja untuk dikosongkan rumahnya," imbuhnya.
Baca juga: Peringati Tahun Baru Islam, Prajurit Korem 084 Bhaskara Jaya Mengikuti Tausiyah
Kolonel, M. Apon memaparkan, pihaknya sudah memberikan solusi serta kelonggaran atas itu semua, kalau masih mau menempati maka silahkan melakukan penandatanganan SIP.
'Bagi yang Purnawirawan, kami berikan waktu sampai wafat, sedangkan anak anaknya kami kasih waktu selama dua tahun dan setelah itu kita ambil alih lagi. Karena masih banyak anggota kami yang juga membutuhkan tempat tinggal. Jadi besok (hari ini - red) siapa saja yang tidak ikut aturan maka kita usir," paparnya.
Menurutnya sudah jelas bahwa tanah tersebut milik AURI dan ada Sertifikatnya. Saat gugatan terjadi AURI memenangkan gugatan tersebut dan keputusannya sudah jelas sampai ke MA dan sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ultah ke 76, Bakor Jalasenastri Surabaya Gelar Olahraga Bersama Di Kodiklatal
'Perlu diketahui, beberapa warga yang menempati rumah dinas tersebut, banyak yang sudah beralih fungsi. Harusnya itu semua ada ijin bila akan melakukan alih fungsi tidak sembarangan aja merubahnya," pungkaa Kolonel, M. Apon
(Gle)
Editor : admin