Bareskrim Polri Blokir Rekening Berisi Rp70 M Milik Para Tersangka Robot Trading

Artik
Humas Polri

JAKARTA | ARTIK.ID - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Adapun total rekening yang diblokir senilai Rp 70 miliar.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Baca Juga:
Erdogan Tentang Swedia dan Finlandia Bergabung ke NATO, Aliansi Pecah!

Baca juga: Polri siapkan Operasi Mantab Brata untuk mengamankan Pemilu 2024

Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tahun Baru Rawan Bencana, Mabes Polri Minta Polda Siagakan Tim Sar

Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.

(diy)

Editor : Redaksi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru