Dua Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 (lima) orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy

"Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

Baca juga: Stop Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim Gandeng Elemen Masyarakat

"Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru