SURABAYA | ARTIK.ID - Polrestabes Surabaya ungkap 58 kasus dan 47 tersangka Cuarat, Curas, Curanmor (3C) serta penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), berikut puluhan barang bukti.
Progress itu adalah kasus Periode Januari hingga Februari 2022. Dirilis di hadapan insan media di Lapangan A, Mapolrestabes Surabaya, Jumat (04/03/2022), kemarin.
Baca juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel
“Rangkaian ungkap kasus 3C dan Tipu Gelap ini, adalah tindak lanjut daripada program Kapolri dan Kapolda Jatim untuk menciptakan suasana kondusif di kota Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Wiyung Ringkus Pelaku Curanmor Warkop Surabaya
Menurut Kombes Yusep, masyarakat yang menjadi korban kasus-kasus di atas dalam periode Januari-Februari 2022, bisa melakuka konfirmasi dan mengambil kembali kendarannya, dengan membawa kelengkapan dokumen yang sah di Mapolrestabes Surabaya.
Ungkap kasus tersebut diakhiri dengan penyerahan Barang Bukti (BB) R4 dan R2 secara simbolis kepada korban.
Baca juga: Dua Bandit Motor di Surabaya Diringkus, Polisi Tembak Satu Pelaku
(ara)
Editor : Fuart