SURABAYA | ARTIK.ID- Sidang kasus Pembatalan Perjanjian Perdamaian antara Kriditor dengan PT. Corpus Prima Mandiri yang berlangsung di ruang Tirta 1, Kamis, 24 Februari 2022, Putusan Pailit PT. Corpus Prima Mandiri di Tolak. Kuasa Hukum pemohon kecewa Dengan putusan Majelis Hakim. Kamis, 24 Februari 2022, Sejumlah 11 Kreditor PT. Corpus Prima Mandiri (Pemohon) mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang teregsiter dalam Perkara No 11/PDT-Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Surabaya Jo Putusan No.75/Pdt-Sus-PKPU/ 2020 /PN Niaga Sby.
Toep SH selaku Kuasa Hukum Para Pemohon saat dikonfirmasi menerangkan, hal ini diajukan karena PT. Corpus Prima Mandiri telah lalai memenuhi kewajiban membayar hutang yang telah jatuh tempo sesuai dengan skema homologasi kepada Para Pemohon dengan total sebesar Rp.13.895.000.000.- (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun Permohonan kami tersebut di Tolak Oleh Yang Mulia Imam Supriyadi, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“ Benar, Majelis Hakim menolak permohonan yang kami ajukan, namun yang perlu diketahui oleh rekan-rekan, Majelis Hakim menolak Permohonan Kami dengan alasan Debitur (PT. Corpus Prima Mandiri) telah membayar kepada Para Pemohon pada tanggal 24 Februari 2022, hal ini sangat tidak tepat serta merusak tatanan hukum dan juga mencoreng kewibawaan seorang hakim, semestinya hari ini agendanya putusan bukan lagi ranah pembuktian, lagi pula Debitur sudah diberikan kelonggaran selama 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya, kemudian pada tanggal 10 Februari 2022, Majelis Hakim menunda putusan dengan alasan memberi kelonggaran kepada Debitur, lalu pada tanggal 17 Februari 2022, putusan ditunda lagi dengan alasan yang sama. Hari ini juga Majelis Hakim sempat meminta untuk di tunda lagi, tapi kami tolak!, sehingga Sidang di Skorsing, namun pada akhirnya Permohonan kami ditolak. Oleh karena itu, kami sangat kecewa serta sangat keberatan dengan hasil persidangan ini, sehingga kami bertanya hal semacam ini ada apa.? Kata Toep
Saat awak media mempertanyakan bagaimana langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, " Kami akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun pihak dalam perkara ini, kemudian kami akan membuat Laporan/Pengaduan Kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI mengenai dugaan telah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam memeriksa serta Memutuskan Permohonan yang diajukan terhadap PT. Corpus Prima Mandiri. Ungkap Toep SH
(Gle)
Editor : admin